Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Vonis Ricky Rizal Penjara 13 Tahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, penjara selama 13 tahun.
Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Selasa (13/2).
Hakim menyimpulkan bahwa Ricky Rizal telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pertimbangkan hakim pada hal-hal yang memberatkan salah satunya perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Ricky Rizal juga disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang ketika memberikan keterangan di depan persidangan. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata hakim Wahyu.
Hakim Anggota Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim menyatakan Rizky Rizal terlibat dalam unsur merencanakan dalam penghilangan nyawa Brigadir Yosua.
Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Ricky Rizal, seperti mengamankan senjata api HS milik Brigadir J, ikut serta ke Jakarta meskipun Ricky ditugaskan untuk menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, serta memanggil Richard Eliezer ke lantai tiga Rumah Saguling untuk mendapatkan arahan dari Ferdy Sambo.
Vonis hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan pada sidang hari Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun.
Editor : Sabar Subekti
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...