Kejagung Periksa Menkominfo, Johnny G Plate, dalam Kasus Korupsi BTS
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate, terkait kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Plate diperiksa pada hari Selasa (14/2/2023). "Pemeriksaan (dijadwalkan) jam 09:00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, hari Selasa.
Ini merupakan panggilan pemeriksaan Jhonny G Plate yang kedua. Ia sebelumnya sudah dipanggil untuk diperiksa pada hari Kamis (9/2/2023). Namun, saat itu Jhonny berhalangan hadir. Salah satu alasannya, ia tengah mendampingi Presiden Joko Widodo untuk menghadiri acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan. Oleh karena itu, ia mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Selasa ini.
Dalam perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 itu, Kejaksaan Agung telah ditetapkan lima tersangka. Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Dua lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, ada penyelewengan dalam proses pembangunannya. Dugaan, kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai mencapai satu triliun rupiah.
Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi, dan melakukan pencekalan terhadap 23 orang saksi guna mempercepat proses penyidikan perkara.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...