Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 18:17 WIB | Jumat, 28 Maret 2014

Kasus Pengadaan Bus: Penetapan Dua Tersangka Masih Kurang

Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan saat melapor ke KPK. (Foto: dok.satuharapan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan ditetapkannya dua tersangka dalam kasus pengadaan 90 unit bus Transjakarta dan 18 unit Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih kurang.

Ia meyakini ada lebih banyak lagi oknum yang terlibat di dalamnya, sementara kedua orang yang sudah berstatus tersangka itu  hanyalah pelaksana. “Masih kurang kalau Kejagung cuma menetapkan dua orang tersangka,” kata pria yang akrab disapa Tigor itu kepada satuharapan.com, Jumat (28/3).

Menurut Tigor, otak dari pelaku penggelembungan harga (mark up) pengadaan bus masih ada di atas dua pelaku yang ditetapkan, dan itulah yang seharusnya digali terus oleh Kejagung.

"Jangan hanya berhenti pada dua tersangka tersebut. Kalau saya melihat, mereka hanya dilokalisir untuk menutupi pelaku lainnya yang lebih besar lagi,” tukasnya.

Tigor menambahkan kecurangan dan penggelembungan dana dalam pengadaan bus Transjakarta itu bukanlah yang pertama kali. Pada pengadaan bus tahun 2004 juga terjadi kecurangan, yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, pada Jumat (28/3), menyatakan kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkan dua tersangka, yaitu seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dishub DKI Jakarta, DA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan ST, PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta, seperti dikutip antaranews.com.

Sebelumnya, Tigor melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/2) lalu, atas dugaan mark up yang dilakukan Dishub DKI sebesar Rp 53 miliar. Berdasarkan perhitungan Fakta, jika satu kali lelang memiliki spesifikasi yang sama, maka dapat menghemat keuangan sampai Rp 53 miliar.

Namun, kerugian tersebut disebabkan karena Dishub membuat klasifikasi daftar harga berbeda terhadap lima paket lelang. Maka setiap perusahaan yang memenangkan tender pengadaan bus mendapatkan harga berbeda. Hal itu menyebabkan terjadinya kecurangan dan kolusi dalam pengadaan bus-bus itu.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home