Kasus Penganiayaan MKC, Dua Petugas Rutan Kena Sanksi Disiplin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Divisi Propam Polri memberikan sanksi pelanggaran disiplin kepada dua petugas jaga Rutan Bareskrim Polri yang lalai, sehingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kosman (MKC).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan kedua petugas rutan tersebut dikenai detensi atau penempatan khusus selama sepekan di Divisi Propam Polri.
“Telah diberikan sanksi berupa penempatan khusus selama tujuh hari di Divisi Propam Polri,” kata Ahmad Ramadhan, hari Sabtu (6/11).
Kedua anggota polisi penjaga Rutan Bareskrim Polri tersebut adalah Bripka WE dan Bripda SS, sebelumnya keduanya menjalani sidang pelanggaran disiplin di Divisi Propam Polri, Rabu (3/11).
Putusan sidang menyatakan keduanya terbukti melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengamankan tahanan Rutan Bareskrim, sehingga terjadinya penganiayaan dan pemukulan terhadap Muhammad Kosman.
Ramadhan mengungkapkan, dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman, Polri telah menetapkan lima tersangka, salah satunya Napoleon Bonaparte.
“Jadi, istilah yang digunakan penempatan khusus, bukan ditahan. Kalau ditahan, karena pidana. Akan tetapi, ini bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran disiplin,” katanya.
Selain kedua petugas rutan, pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri, AKP IS. Saat ini proses kasus terhadapnya masih berlangsung.
AKP IS dinilai lalai menjalankan tugasnya mengawasi anggotanya sehingga terjadi penganiayaan terhadap Mohammad Kosman yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...