LBH DPN Laporkan 30 Aplikasi Pinjol Ilegal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengacara Nasional (DPN) mewakili 300 korban pinjaman online (pinjol) ilegal mendatangi gedung SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11). LBH DPN melaporkan puluhan aplikasi pinjol ilegal yang kerap meresahkan masyarakat dari hasil pendataan mereka.
“Kami sudah melaporkan 30 aplikasi pinjol. Aplikasi pinjol ilegal ini korbannya mencapai lebih dari 300 orang,” kata Direktur Pidana DPN, Krisnadi Bremi.
Dari hasil pendataan, Krisnadi menjelaskan ratusan korban mendapatkan berbagai macam ancaman. Baik berupa ancaman secara verbal maupun kekerasan dari orang-orang di perusahaan aplikasi pinjaman online.
Selain itu, korban juga mengalami kerugian yang cukup besar. Ditaksir nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Korban juga mengalami ancaman kekerasan dalam praktik pinjol dan sudah masuk dalam pengaduan ke DPN. Maka dari itu, akhirnya kita laporkan ke Polda Metro Jaya. Adapun kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp 100 juta sampai lebih,” jelasnya.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/5523/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/5523/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...