Kasus Penghinaan oleh Edy Mulyadi Dinaikkan ke Tingkat Penyidikan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menaikkan status dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan warga Kalimantan dengan terlapor kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Edy Mulyadi (EM), ke penyidikan. Status tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.
“Disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (26/1).
Penyidik, katanya, telah memeriksa 15 saksi dan lima ahli untuk mendalami pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai menghina IKN Nusantara dan warga Kalimantan. Pihaknya segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara itu.
Sebelumnya, Edy Mulyadi yang pernah menjadi calon anggota legislative dari PKS di daerah pemilihan Jakarta, dilaporkan banyak pihak lantaran diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan. Mabes Polri mengambil alih kasus ini karena banyaknya laporan dari berbagai elemen masyarakat.
Selain di Bareskrim Polri, satu laporan polisi diterima Polda Kalimantan Timur terkait kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Kemudian Polda Sulawesi Utara menerima satu laporan polisi dan Polda Kalimantan Barat menerima lima pernyataan sikap.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat tidak terprovokasi atas kasus ini. Dia meminta publik mempercayakan penanganan perkara ini kepada Kepolisian.
“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...