Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Rugikan Negara Rp 30 Miliar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Tindak pidana itu mengakibatkan negara merugi hingga miliaran rupiah.
“Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp 30 Miliar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan ,dalam keterangannya, hari Senin (31/1).
Kasus tersebut terbongkar setelah mendapat informasi dari masyarakat pada hari Minggu (30/1). Polisi kemudian menyelidiki tindak pidana yang diduga dilakukan pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), AEF dan MD.
Whisnu menuturkan, modus operasi para pelaku berbekal sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (eRDKK) yang terdapat dalam daftar penerima fiktif, bukan petani. Bahkan, kata Whisnu, terdapat penerima yang sudah meninggal dunia.
“Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp 4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp 2.250/kg untuk pupuk urea,” katanya.
Dari kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua mobil pick up, enam bundel dokumen e-RDKK Tahun Anggaran 2020-2022, satu bundel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode Tahun Anggaran 2020-2022, lima buku dan kartu petani, dan satu mesin EDC keluaran Bank BRI.
Selain itu disita juga 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung pupuk organik bersubsidi berat total 1,5 ton, serta uang penjualan pupuk bersubsidi Rp8 juta di Kios Pupuk Lengkap milik AEF dan MD.
Kedua tersangka melanggar hukum dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...