Kasus Penipuan Investasi Melalui DNA Pro Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM-berkas perkara 11 tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading melalui PT DNA Pro Akademi sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah.
Dalam perkara tersebut penyidik menetapkan sebelas orang tersangka yakni Direktur Utama PT DNA Pro Akademi; RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ; RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ; DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ; YTS sebagai Founder tim Founder 007; FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007.
Kemudian RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen; JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007; SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus; HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central); dan MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Berdasarkan surat tanggal 12 Agustus 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka atas nama MA, dinyatakan sudah lengkap atau P21. Dengan demikian, dari total empat berkas perkara terkait kasus investasi DNA Pro dengan 11 tersangka semuanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Senin,(15/8).
Nurul Azizah menjelaskan penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung. Menurut dia, pelimpahan tahap II kemungkinan akan dilakukan pekan ini oleh penyidik Bareskrim ke kejaksaan.
“Sedangkan untuk satu berkas perkara atas nama MA, rencananya akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Agung pada hari Minggu,” tutur Perwira Menengah Divisi Humas Polri.
Sebelumnya diinformasikan sebanyak tiga berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap II oleh penyidik ke Kejaksaan Agung pada Kamis, 28 Juli 2022.
Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap antara lain berkas I Nomor: B-2993/E.3/ Eku.1/07/2022 dengan tersangka JG; RK; R; dan YTS. Kemudian, berkas II Nomor: B-2994/E.3/Eku.1/ 07/2022 dengan tersangka EDP; dan DT. Lalu, berkas III Nomor: B-2995/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka SR; RS; HAM; dan FYT.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...