Polisi Tangkap Delapan Pengelola Judi Online di Jakarta Utara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap delapan orang pelaku penyelenggaraan judi online di apartemen CBD Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Mereka terdiri dari lima orang laki-laki dan tiga perempuan. Mereka ialah MAA (20 tahun) dan SF (19 tahun) sebagai marketing. K (19 tahun), KN (22 tahun), R (19 tahun) MO (22 tahun) SAR (19 tahun) dan FFG (20 tahun) sebagai CS.
“Mereka mengelola Lima website judi online,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Arifin dalam keterangannya, Senin (15/8).
Nurul mengatakan Bareskrim mengamankan barang bukti termasuk 29 handphone, delapan buku rekening, 10 ATM , satu laptop hingga dua dus sim card.
Para pelaku ditahan di rutan Bareskrim Polri, setelah penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (13/8) sekitar Pukul 17: 00 WIB.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2, Jo 27 ayat 2 UU No 19 tahun 2016, tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp satu miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP, lalu UU No 3 tahun 20211 Pasal 82 daj Pasal 85, dan UU No 8 tahum 2010 Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5.
Editor : Sabar Subekti
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...