Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:21 WIB | Rabu, 27 Oktober 2021

Kasus Pinjol Ilegal, Hutang Sejuta, Dibayar Rp 20 Juta, dan Masih Ditagih

Polisi bongkar Pinjol ilegal di Jakarta Barat. Kapolda janji akan terus berantas pinjol illegal.
Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Fadil Imran. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi Jakarta kembali menggerebeg sebuah kantor pinjaman online yang beroperasi di sebuah rumah kost di Komplek Depag, Cengkareng, di kawasan Jakarta Barat.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, menerangkan, penggerebekan ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang terus mendapat penagihan dan ancaman meskipun telah membayar hutang pinjol.

“Dia melaporkan, meminjam satu juta rupiah dan sudah bayar Rp 20 juta dan masih ditagih Rp 20 juta lagi,” katanya.

Sama dengan perusahaan pinjol lainnya, para karyawan akan mengirimkan pesan-pesan berupa nada ancaman kepada peminjam jika dalam tujuh hari tidak membayarkan hutang pinjaman.

“Setelah hari ketujuh belum bayar, si nasabah akan melakukan ancaman, seperti kalau kamu tidak bayar maka akan disantet atau akan dikirimkan foto tak senonoh ke seluruh kontak,” katanya.

Dalam penggerebegan tersebut, disebutkan polisi juga menemukan empat aplikasi pinjaman online ilegal. Ada empat orang karyawan yang ditangkap untuk dimintai keterangan.

“Mereka berperan sebagai penagih atau debt collector. Mereka yang menagih kepada nasabah yang meminjam,” katanya.

Gunakan Teror

Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Fadil Imran, menegaskan pihaknya akan terus bekerja maksimal dalam memberantas praktik pinjol ilegal. Teror dari para pelaku sudah sangat meresahkan dan menakutkan masyarakat luas.

“Kami terus berkomitmen untuk ikhtiar memberantas pinjol ilegal dimanapun berada! Kantor, ruko, kost bukan halangan bagi kami,” tulis Fadil melalui akun Instagram @kapoldametrojaya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home