Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:44 WIB | Senin, 10 November 2014

Kasus Riau, Ketua MPR Dipanggil KPK

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 yang menjerat Gubernur non-aktif Riau Annas Maamun.

“Dia diperiksa sebagai saksi AM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/11).

Terkait dengan kasus ini Annas pernah mengaku surat rekomendasi alih fungsi hutan kawasan industri yang diminta Gulat Manurung (GM) sudah sampai ke Menteri Kehutanan, yang saat itu dijabat Zulkifli Hasan.

Namun, Annas tidak tahu apakah Menhut sudah mengeluarkan izin untuk alih fungsi hutan yang diminta.

“Sudah sampai ke Menteri, Zulkifli,” kata Annas usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu yang lalu.

Selain Zulkifli Hasan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto.

Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (25/9). Annas diduga menerima uang dari seorang pengusaha (GM) untuk mendapatkan izin proyek di Provinsi Riau.

Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sejumlah SGD 156000 atau sekitar Rp 1,4 miliar dan Rp 500 juta. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pemberian ini dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit yaitu Gulat Manurung (GM) untuk proses alih fungsi hutan. GM memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektare.

Kebun yang dia miliki tersebut sebagian berada di wilayah kategori hutan tanaman industri di daerah Kuantan Singingi Provinsi Riau. Kemudian dia menginginkan kebun tersebut dikembangkan dalam area peruntukan lainnya.

Selain peralihan fungsi hutan, uang tersebut digunakan untuk ijon proyek di Provinsi Riau. Oleh karena itu yg bersangkutan memberikan uang kepada tersangka AM selaku Gubernur Riau.

Annas Maamun sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 122 b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau Gulat Manurung sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, Zulkifli belum datang untuk memenuhi panggilan KPK.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home