Kasus Sumber Waras, KPK Sanggah Ada Maksud Politik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Saya ingin memberikan klarifikasi mengenai adanya anggapan kepentingan politik yang menyangkut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelesaian kasus Sumber Waras, hal itu tidak benar. KPK tidak bekerja di ranah politik maupun balas jasa, KPK adalah lembaga penegak hukum. Apa pun data dan alat bukti yang kami temukan pasti akan diproses,” kata Agus Rahardjo, dalam konferensi pers, hari Kamis (10/3), di Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
BPK menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras. Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
“Pada tanggal 28 Februari 2016 kita telah meminta paparan dari 33 orang yang dipanggil untuk kasus ini. Kami seluruh komisioner di KPK sedang mendalami, dan sepakat bahwa kasus tersebut akan diselidiki lebih lanjut,” ujar Agus.
Dikatakan lebih lanjut oleh Agus, “Belum ada potensi penyalahgunaan dari siapa pun, oleh karena itu belum bisa dinaikkan ke tahap pengadilan.”
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...