Ketua KPK Sayangkan Pejabat Tak Lapor Kekayaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyayangkan anggota DPR RI yang belum memberikan laporan harta kekayaannya kepada KPK. “Padahal KPK sudah dua kali melayangkan surat untuk meminta mereka memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” katanya, dalam konferensi pers, hari Kamis (10/3), di Gedung KPK, Jakarta.
Agus mengatakan belum ada sanksi pidana bagi anggota DPR RI yang belum melaporkan harta kekayaannya hingga kini. “Bagi anggota DPR RI yang belum melaporkan, tidak ada sanksi pidana, hanya ada sanksi administrasi. Belum ada aturan yang mengatur sanksi dalam hal ini,” kata Agus.
Pada kesempatan itu, Agus belum bisa memberikan klarifikasi mengenai jumlah anggota DPR RI, hanya terbatas pada data persen. “Sejumlah 37,25 persen anggota DPR RI yang belum melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) kepada KPK, jadi yang sudah melapor sejumlah 62,75 persen,” ujar Agus.
Dalam hal ini, dikatakan oleh Agus, sudah ada himbauan untuk ketua DPR RI. “Hal ini agar yang belum melapor bisa berkurang secara signifikan,” ucap Agus.
Editor : Bayu Probo
Jaktim Luncurkan Sekolah Online Lansia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur meluncurkan Sekolah Lansia Onl...