Kasus Syiah Sampang, Indonesia Langgar UU RI, ICCPR, dan ICESCR
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Indonesia dinyatakan melanggar pasal 18 konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), terhadap warga Syiah, Madura, Jawa Timur. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia telah mengabaikan pasal 18, Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 12 Tahun 2005 tentang isi pasal yang sama.
Melalui situs resminya, amnesty.org menyatakan bahwa Indonesia telah melanggar hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta tidak memberikan perlindungan atas hak-haknya tersebut (pasal 18).
Dalam pasal itu disebutkan: setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.
Selain pasal 18 ICCPR, Amnesty Internasional juga menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah melanggar pasal 11.1 dan pasal 12 Konvenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
Dalam pasal itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin hak setiap orang untuk menikmati standar hidup yang layak, termasuk perumahan yang layak (Pasal 11.1) dan hak untuk menikmati standar tertinggi kesehatan fisik dan mental (Pasal 12), namun peraturan itu tidak berlaku bagi Jamaah Muslim Syiah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Setelah lebih sembilan bulan berada di pengungsian Gelanggang Olah Raga, sekitar 250 Jamaah Syiah terpaksa direlokasi oleh Polres Sampang dan pemerintah daerah setempat ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Sidoarjo, pada (20/6) lalu.
Amnesty Internasional mendesak pemerintah Indonesia supaya menjamin kehidupan masyarakat Syiah untuk mendapatkan perumahan yang layak, akses air bersih, pelayanan kesehatan, dan makanan.
Pemerintah Indonesia juga didesak untuk menjamin hak-hak semua orang yang digusur paksa, memberikan pemulihan yang efektif, keadilan, perbaikan, keamanan, dan mengembalikan Jamaah Syiah ke rumah mereka, memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita, termasuk kerusakan dan penghancuran rumah-rumah mereka, dan jaminan non-repetisi.
Selanjutnya Amnesty Internasional mendesak Pemerintah RI, Memastikan bahwa semua agama minoritas dilindungi dan diperbolehkan untuk mempraktikkan iman mereka bebas dari rasa takut, intimidasi dan serangan.
Amnesty International adalah gerakan global yang memiliki lebih dari tiga juta pendukung di 150 negara, yang mengampanyekan untuk mengakhiri pelanggaran berat hak asasi manusia sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan standar HAM internasional lainnya.
Editor : Yan Chrisna
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...