Kasus TPPO, Penyidik Polri ke Myanmar dan Kerja Sama dengan Polisi Filipina
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya mengirim tim untuk menindaklanjuti laporan tentang warga negara Indonesia (WNI) terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikirim ke Myanmar dan Thailand.
Adapun hal itu merujuk Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 2 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1025/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, tanggal 4 Mei 2023.
“Bareskrim bersama Divhubinter Polri ke Yangon Myanmar dan Bangkok Thailand,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Senin (8/5/2033). Tim Bareskrim yang berjumlah empat orang itu berangkat pada Minggu (7/5/2023).
“Sebanyak empat personel penyidik Bareskrim yang dipimpin oleh KBP Arya Perdana didampingi oleh Kabag Jatinter Divhubinter KBP Audie Sonny Latuheru SIK MH,” katanya. Mereka akan melakukan koordinasi dengan KBRI Yangon Myanmar terkait adanya dugaan TPPO dari Indonesia.
Tim juga akan memetakan karakteristik kerawanan TPPO, termasuk pendataan korban dugaan TPPO yang pernah masuk Myanmar dan masih berada di Myanmar. “Kegiatan akan dilanjutkan ke KBRI Bangkok sekaligus untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan khususnya Pemeriksaan para korban yang telah berhasil dievakuasi dan penyitaan barang bukti,” tambahnya.
Selain mengirimkan tim, penyidik Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari unsur keluarga korban. Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi kelas I Soekarno Hatta dan telah diperoleh data perlintasan para korban yang melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Melakukan penyelidikan keberadaan target perekrut atau sponsor atau pelaku, terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon Myanmar dan KBRI Bangkok Thailand terkait upaya evakuasi para korban,” kata Djuhandhani.
Kerja Sama dengan Polisi Filipina
Polri juga bekerja sama dengan Philipine National Police (PNP) membongkar jaringan scamming internasional terbesar di Filipina. Dari pengungkapan itu, setidaknya ada sekitar seribu pelaku dari berbagai negara, 154 pelaku berasal Indonesia.
"Atase Polri bekerja sama dengan Kepolisian Philipina membongkar jaringan scamming internasional di sana. Dari hasil pengungkapan kepolisian di sana, ditemukan pelaku dan pekerja sekitar seribu lebih yang melakukan kejahatan scamming," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2023).
Dari 154 orang WNI tersebut, sembilan orang jadi saksi dan dua sebagai tersangka. Sisanya masih terindikasi korban. "Namun penyelidikan masih berkembang, dan dua orang WNI yang jadi tersangka akan diproses sesuai hukum di Filipina.
Sandi menyatakan, Polri saat ini masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat. "Dittipidum Bareskrim Polri akan mengirimkan tim penyidik ke Manila dalam waktu dekat guna melakukan penyelidikan bersama kepolisian setempat. Untuk pemulangan para pelaku lainnya dikoordinasikan oleh Kemenlu,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...