Polisi Naikkan Kasus TPPO di Myanmar ke Tahap Penyidikan
20 WNI korban TPPO dalam proses pemulangan ke Tanah Air.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Sebanyak 20 orang WNI (warga negara Indonesia) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar dalam proses pemulangan nke Tanah Air.
Polri bersama Kemlu telah membebaskan 20 WNI yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Para WNI itu kini dalam proses pemulangan ke Indonesia, kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, hari Selasa (9/5).
Meski demikian, Bareskrim Polri tetap melakukan proses hukum dalam kasus tersebut. Polisi meningkatkan status dugaan TPPO terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses pendalaman masih terus dilakukan. “Sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang (korban) apakah ada pelaku (lain) yang memberangkatkan. “Dan melakukan pemeriksa lima orang terkait Laporan Polisi yang sudah ada,” imbuhnya.
Laporan dugaan perdagangan orang ini sebelumnya dilayangkan oleh keluarga puluhan WNI itu. Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor STTL/158/V/2023/ BARESKRIM. Di dalamnya, mereka melaporkan dua orang berinisial A dan P yang diduga sebagai perekrut.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...