Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 06:36 WIB | Kamis, 10 Maret 2022

Kasus Wayang Khalid Basalamah, Polisi Panggil Sandy Tumiwa sebagai Pelapor

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri memanggil artis Sandy Tumiwa untuk dimintai keterangannya terkait laporan yang dilayangkannya terhadap Khalid Basalamah tentang kontroversi wayang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan, pemeriksaan Sandy Tumiwa sebagai pelapor. “Terkait laporan dari Sandy Tumiwa, dapat disampaikan bahwa sampai saat ini kasus sudah dalam penyelidikan, dan pada hari Rabu (9/3) Sandy Tumiwa akan datang ke penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan,” kata Gatot dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/3).

Gatot menjelaskan, permintaan keterangan terhadap Sandy Tumiwa dalam bentuk interview berita acara wawancara sebagai pelapor. Kasus yang dilaporkan Sandy Tumiwa ditangani Dittipidum Bareskrim Polri. “Penyelidikan oleh Pidum (pidana umum),” katanya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, artis Sandy Tumiwa melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.

Ahmad menyebutkan, laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/ B/ 0069/ II/ 2022/ SPKT/ BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.

Laporan tersebut terkait peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home