Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:29 WIB | Rabu, 09 Maret 2022

Polisi Sita Mobil Tesla Milik Indra Kenz

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli (tengah). (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri resmi menyita mobil Tesla milik Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Terhitung, barang bukti yang telah disita mencakup bukti transfer bank, dokumen rekapitulasi deposito, berkas akun YouTube, hingga ponsel Indra Kenz.

“Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan yang pertama bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli, dalam jumpa pers virtual, Rabu (8/3).

“Kemudian konten video dan YouTube dari IK (indra Kenz), kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone,” sambung dia.

Gatot mengatakan, sebanyak 14 korban aplikasi Binomo telah diperiksa. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 25 miliar. “Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp. 25.620.605.124,” kata Gatot.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengingatkan bahwa pihak yang menerima uang hasil kejahatan tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz. Polisi menegaskan akan mengusut aliran dana yang diduga berasal dari tindak pencucian uang Indra Kenz.

“Itu kan ada namanya (pada)  tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya juga terima uang, ya kita kejar. Keluarganya punya uang, kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (1/3).

“Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita, sita semua. Makanya dimiskinkan,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home