Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:14 WIB | Selasa, 04 November 2014

Kasus Wisma Atlet Palembang, KPK Panggil Wayan Koster

Anggota komisi X DPR I Wayan Koster saat memenuhi panggilan KPK di Jakarta, September 2013. Pada saat itu politisi PDIP tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal terkait dugaan suap dalam pembangunan tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa politisi PDI Perjuangan I Wayan Koster terkait dengan kasus korupsi pembangunan wisma atlet Sea Games Palembang.

“Saya diperiksa sebagai saksi kasus wisma atlet untuk tersangka Rizal Abdullah,” kata Koster di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/11).

Rizal Abdullah adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Sea Games Jakabaring Palembang.

Koster menyatakan bahwa dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi X DPR RI yang terlibat dalam pembahasan anggaran wisma tersebut. Dia juga memperkirakan penyidik akan bertanya seputar anggaran. “Anggaran yang diajukan Rp 416 miliar, tapi yang disetujui Rp 200 miliar,” kata dia menambahkan.

Nama Wayan Koster kerap kali disebut oleh M. Nazaruddin dalam kasus yang sama. Nazaruddin mengungkapkan bahwa Wayan ikut menerima uang dalam pembahasan anggaran.

Kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlet dan ruang serba guna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Kemudian, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menyimpulkan bahwa diduga Rizal Abdullah melakukan tindak pidana korupsi.

“Atas kesimpulan itu kemudian penyidik menetapkan RA selaku Ketua Komite Pembangunan wisma atlet sebagai tersangka,” kata Johan Budi juru bicara KPK di gedung KPK, Senin (29/9).

Johan menyatakan bahwa dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar. Diduga ada penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus yang pembangunannya dilakukan di Jakabaring dan gedung serba guna di Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Rizal Abdullah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Selain I Wayan Koster, KPK juga memanggil mantan anggota DPR RI Angelina Patricia Pinkan Sondakh dalam kasus yang sama.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home