KBRI Bangkok Fasilitasi Pemulangan dua Korban TPPO dari Thailand
BANKOK, SATUHARAPAN.COM- KBRI Bangkok berhasil memfasilitasi pemulangan dua Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ke Tanah Air, hari Selasa (29/10).
Kedua korban, perempuan berusia 29 dan 37 tahun, semula diimingi pekerjaan di Thailand dengan penghasilan yang menggiurkan, namun justru dibawa secara ilegal ke Myanmar melalui perbatasan Thailand-Myanmar untuk dipekerjakan di sektor online scamming.
Kedua WNI ini dinyatakan sebagai korban TPPO oleh Pemerintah Thailand setelah melalui proses National Referral Mechanism (NRM) yang dilakukan di Mae Sot pada 3 Oktober 2024 dan Bangkok pada 4 Oktober 2024.
Selama proses NRM hingga kepulangan, mereka mendapatkan dukungan penuh dari KBRI Bangkok, Pemerintah Thailand, International Organization for Migration (IOM), dan LSM Night Light. Bantuan tersebut mencakup penyediaan bahan kebutuhan pokok, akomodasi sementara (shelter), transportasi ke Bangkok, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Dengan meningkatnya kasus TPPO dan semakin luasnya jaringan sindikat perdagangan orang, KBRI Bangkok mengimbau masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, termasuk di Thailand, serta memastikan validitas perusahaan dan pekerjaan yang ditawarkan.
KBRI Bangkok juga mengingatkan pentingnya pengurusan izin dan persyaratan kerja sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia maupun di negara tujuan guna menghindari pelanggaran hukum ketenagakerjaan setempat.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...