Kebakaran Lapas Tangerang, Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Kalapas tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena belum ada alat bukti.
JAKARTA, SATRUHARAPAN.COM-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Tangerang tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran di Lapas tersebut.
Dirkrimun Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan alasan penyidik tidak menetapkan Kalapas, Victor Teguh Prihartono, sebagai tersangka karena belum ditemukannya alat bukti yang mengarah ke Kalapas Kelas 1 Tangerang, Banten itu.
“Menetapkan tersangka itu harus sesuai dengan alat bukti serta sesuai kapasitasnya,” kata Tubagus kepada wartawan, Rabu (29/9).
Meski begitu, penyidikan terkait dengan kebakaran Lapas terus berjalan. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam insiden yang menewaskan 49 warga binaan itu.
“Sampai saat ini, kita sudah menggelar dua kali gelar perkara, pertama untuk Pasal 359 dan (kedua) Pasal 188 KUHP,” katanya.
Penyidik tengah menyiapkan berkas perkara penetapan tiga tersangka baru yang dijerat dengan Pasal 188 tentang Kealpaan. Rencananya, hari Jumat (1/10), penyidik akan memeriksa ketiganya sebagai tersangka.
Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Penyidik Polda Metro Jaya disebutkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
“Sampai dengan sejauh ini, penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan berdasarkan gelar perkara. Maka dari itu, penyidik dan pihak terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi yang ada karena kelalaiannya,” kata Tubagus Ade Hidayat.
Adapun unsur lalai yang dimaksud dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang ini berkaitan dengan pemasangan listrik yang tidak sesuai.
“Lalainya berupa dipasang listrik yang tidak sesuai dengan ketentuannya, dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional,” terangnya.
Dalam unsur kelalaian ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial JMN selaku warga binaan yang lalai memasang instalasi listrik, kedua PBB yang menyuruh JMN melakukan instalasi listrik. Serta RS sebagai pejabat bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Kealpaan yang menimbulkan kebakaran dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...