Polri dan BKN Bahas Mekanisme Rekrutmen Mantan Karyawan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menggelar rapat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI pada Kamis (30/9) untuk memumuskan mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Rapat itu dipimpin Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM), Irjen Wahyu Widada dengan jajaran BKN, kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, namun belum dapat disampaikan mengenai hasil rapat tersebut.
Argo mengatakan Polri bersama dengan sejumlah lembaga terkait masih ‘menggodok’ mekanisme tersebut. Termasuk, serangkaian tes yang akan dilalui oleh para pegawai itu. “Mekanismenya sedang dirumuskan, tunggu saja,” tambah dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa 56 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis (30/9). Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan rekrutmen 56 orang di antara mereka sebagai ASN Polri. Namun satu di antara deretan pegawai KPK itu telah memasuki masa pensiun.
Listyo mengatakan Polri membutuhkan kemampuan dan pengalaman mantan pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi. Dia mengatakan telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan hal tersebut.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...