Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 23:32 WIB | Jumat, 14 Agustus 2015

Kebijakan Impor Daging Guna Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Ilustrasi: daging sapi di pasar tradisional. (Foto: Dok. satuharapan.com/ Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Pertanian mengatakan kebijakan pemerintah untuk mengimpor daging sapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan daging dalam negeri sehingga menjaga pasokan daging dan stabilisasi harga. "Berdasarkan rapat terbatas dan rapat Menko Perekonomian dan berbagai rapat di lingkup Kementerian Pertanian diputuskan agar pemerintah meningkatkan pasokan daging sapi melalui operasi pasar dan penugasan kepada BUMN untuk melaksanakan importasi sapi siap potong," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Hari Priyono di Jakarta, Jumat (14/8).

Ia mengatakan bahwa kebijakan pemerintah untuk menjaga pasokan dan stabilisasi harga daging melalui penugasan kepada Badan Urusan Logistik atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain untuk melakukan kegiatan impor akibat permasalahan akan isu kelangkaan daging sapi.

Impor daging, lanjut dia, dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi sementara permintaan tetap ada.

Ia menegaskan bahwa kegiatan impor tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, diberitakan bahwa terjadi penaikan harga daging sapi di beberapa pasar, seperti di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur.

Untuk mengatasinya, Sekjen mengatakan bahwa Kementerian Pertanian telah melakukan berbagai upaya mempercepat suplai daging sapi, seperti melakukan pendekatan dengan asosiasi importir dan asosiasi peternak.

Selain itu, Kementerian Pertanian juga melakukan inspeksi mendadak ke berbagai perusahaan penggemukan yang diduga menahan stok sapi.

Sebagai landasan pelaksanaan importasi sapi kepada BUMN adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada Pasal 36 yang menyatakan bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Kemudian, Pasal 37 yang menyatakan bahwa impor pangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan.

Ketentuan tersebut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong.

Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/PP.040/7/2014. Di dalam peraturan itu, disebutkan bahwa pemasukan sapi siap potong dilakukan untuk memenuhi kebutuhan daging sapi di dalam negeri, dan dilakukan dalam rangka stabilisasi pasokan. (Ant).

Ikuti berita kami di Facebook

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home