Kebijakan Pemerintah bagi Kaum Minoritas Tak Didasarkan HAM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Adanya temuan fakta mengenai program kebijakan pemerintah yang tidak mendasarkan diri pada aspek pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam mengatur kaum atau kelompok minoritas, telah mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membukukan laporan dari temuan fakta tersebut menjadi buku pedoman yang berjudul "Upaya Negara Menjamin Hak-Hak Kelompok Minoritas di Indonesia".
Buku tersebut telah secara resmi diluncurkan oleh Komnas HAM pada hari Rabu (1/6), dengan dukungan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Tim Pelapor Khusus Hak Kelompok Minoritas Komnas HAM yang diketuai oleh Muhammad Nurkhoiron, menyoroti adanya implementasi yang keliru dalam kebijakan pemerintah yang sudah berjalan selama ini.
“Kami tidak membuat definisi baku, meskipun laporan ini bisa saja dianggap definisi baku tentang kelompok minoritas. Faktanya, istilah minoritas sendiri sudah masuk ke dalam program pemerintah, tetapi sebagian besar tidak didasarkan pemenuhan HAM. Sebagai contoh, di Kementerian Sosial kelompok minoritas telah diatur dalam Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), di Kementerian Dalam Negeri juga sudah ada dalam catatan kependudukannya, tapi seperti yang saya katakan tadi, bahwa kesemuanya itu tidak berdasarkan pemenuhan HAM, ” ujar Nurkhoiron saat ditemui satuharapan.com usai peluncuran, di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, hari Rabu (1/6).
Ketika ditanya ihwal tindak lanjut Komnas HAM setelah ini, dikatakan oleh Nurkhoiron, Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kinerja pemerintah dalam melindungi HAM kelompok minoritas.
“Laporan ini penting untuk menyadarkan pemerintah dengan segala program kebijakannya untuk bisa berdasar pada pemenuhan HAM. Tindak lanjut Komnas HAM setelah ini tentu akan terus memantau sejauh mana negara memberikan perlindungan terhadap HAM, terutama bagi kelompok minoritas. Dan yang perlu diingat, perlindungan terhadap kelompok minoritas sama dengan perlindungan terhadap HAM,” ujar Nurkhoiron.
Meski telah diatur dalam undang-undang dan instrumen-instrumen internasional, kerap kali kebijakan pemerintah justru mendiskriminasikan kelompok minoritas dalam konteks HAM.
“Malah bisa jadi program itu justru mendiskriminasi atau memarjinalkan kelompok minoritas, ini yang menjadi masalah. Kebijakan pemerintah selama ini justru tidak meningkatkan penguatan hak-hak mereka dalam konteks HAM. Padahal, hak-hak minoritas adalah bagian dari HAM yang juga sudah diatur dalam instrumen-instrumen internasional,” tutur Nurkhoiron.
Komnas HAM sejak tahun 2012 telah menunjuk Pelapor Khusus untuk hak-hak minoritas (Special Rappoteur on Minority Rights). Penunjukan pelapor khusus ini dilakukan untuk mendalami persoalan kelompok minoritas yang rentan mengalami pelanggaran HAM, baik akibat perlakuan diskriminasi maupun stigmatisasi.
Kondisi ini, menurut Komnas HAM, membutuhkan penanganan yang serius dengan cakupan kerja yang lebih detinitif berdasarkan hukum internasional.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...