Kecelakaan Anak Ahmad Dhani, Pemprov DKI Kaji Larangan Siswa Membawa Kendaraan ke Sekolah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Berkaca pada kecelakaan yang dialami anak dari Ahmad Dhani musisi terkenal, Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan aturan yang melarang penggunaan kendaraan pribadi bagi siswa ke sekolah. Untuk sekarang ini siswa dihimbau menggunakan kendaraan umum atau diantar oleh sopir jika ke sekolah. Sebab pada usia sekolah rata-rata masih di bawah 17 tahun, belum diperbolehkan memiliki SIM.
Namun kebijakan tersebut masih akan dikaji lagi lebih dalam dengan berbagai pihak. "Kita mau kalkulasikan dulu semuanya," ujar Jokowi, Rabu (11/9).
Menurut Jokowi, salah satu poin penting yang jadi pertimbangan adalah aktivitas anak-anak di malam hari cenderung berdampak negatif bagi dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya. Selain keluarga, lingkungan sekitar juga berpengaruh untuk memantau kegiatan anak-anak.
"Oleh sebab itu, harus ada aturannya. Tapi belumlah, masih kita kalkulasi, berat itu," ujar Jokowi di Balaikota.
Sementara itu Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera mengirimkan surat imbauan kepada orangtua murid, agar tidak mengizinkan anaknya yang berusia di bawah 17 tahun membawa kendaraan ke sekolah.
"Sekarang kami sedang menyiapkan surat edaran agar kepala sekolah melakukan sosialisasi. Kita berkirim surat ke orangtua, untuk ikut serta mengawasi anak-anaknya agar tidak membawa kendaraan ke sekolah," kata Agus Suradika Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. (beritajakarta.com)
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...