Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 19:53 WIB | Jumat, 09 September 2016

Kedatangan Pejabat Pajak ke Ombudsman Bukan Sebagai Terlapor

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menjelaskan program tax amnesty di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta pada hari Jumat (9/9) (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan kedatangannya ke kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bukan sebagai terlapor atas kebijakan tax amnesty.

"Saya ke sini bukan menjadi terlapor," kata dia kepada sejumlah wartawan di Kantor Ombudsman sambil memasuki lift kantor Ombudsman di Jakarta pada hari Jumat (9/9).

Namun, Hestu terlihat menjelaskan mengenai pelayanan sampai proses tahapan dari program tax amnesty.

Penjelasan tersebut mulai dari nomor pengaduan bila terjadi permasalahan hingga memberikan penjelasan mengenai tujuan dari tax amnesty.

"Kita telah menyiapkan nomor pengaduan mulai dari nomor Presiden hingga nomor Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia," kata dia dihadapan pengawai dan wakil ketua sampai anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Dia juga menerangkan bahwa program tax amnesty bukan untuk masyarakat yang berperpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Masyarakat pensiun, petani serta pembantu rumah tangga tidak harus mengikuti tax amnesty," kata dia.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang mendapat harta warisan juga tidak dapat dijadikan objek pajak.

"Kalau kita punya harta warisan tidak akan bisa menjadi objek pajak," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home