Kegiatan Suluk Tarekat Naqsabandiyah Ditiadakan
REJANG LEBONG, SATUHARAPAN.COM - Kantor Kementerian Agama Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan kegiatan suluk atau zikir bersama oleh pengikut Tarekat Naqsabandiyah selama bulan puasa Ramadan di daerah itu untuk tahun 2020 ditiadakan.
Kepala Kemenag Rejang Lebong H Lapulangi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu (19/4) mengatakan peniadaan pelaksanaan kegiatan suluk oleh jamaah Tarekat Naqsabandiyah setelah mereka menerima pemberitahuan dari panitia suluk setempat.
"Untuk kegiatan suluk Tarekat Naqsabandiyah Rejang Lebong tahun ini ditiadakan, surat pemberitahuannya sudah diberikan panitia pelaksananya sejak sebulan lalu," kata dia.
Peniadaan kegiatan suluk Tarekat Naqsabandiyah di Kabupaten Rejang Lebong yang biasanya setiap tahun diikuti hingga ribuan jamaah yang datang dari berbagai daerah di Tanah Air ini menyusul adanya penyebaran virus corona baru atau COVID-19.
"Mereka sudah mengerti dengan kondisi saat ini sehingga sejak jauh hari sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kemenag Rejang Lebong, dan ini patut kami berikan apresiasi," tambah dia.
Sementara itu, untuk kegiatan shalat tarawih selama bulan puasa Ramadan 1441 Hijriyah kata dia, masih bisa dilaksanakan umat Islam di wilayah itu karena Kabupaten Rejang Lebong masih masuk dalam zona hijau dan jika nantinya ditemukan adanya kasus warga setempat yang dinyatakan positif corona maka pelaksanaannya akan dihentikan.
"Pelaksanaan shalat tarawih masih bisa dilaksanakan, tapi kalau nantinya sudah ada yang dinyatakan positif virus corona pelaksanaannya akan ditiadakan," tambah dia.
Sedangkan untuk beberapa kegiatan lainnya yang biasa dilaksanakan umat muslim selama bulan Ramadan seperti buka bersama, tarawih keliling hingga tadarusan di masjid pihaknya melarang dilaksanakan dalam rangka memenuhi protokol kesehatan dari pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. (Ant)
Pastor Katolik di Belarusia Dihukum 11 Tahun Penjara, Didakw...
MINSK, SATUHARAPAN.COM- Seorang pastor Katolik di Belarusia pada hari Senin (30/12) dihukum atas tud...