Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:25 WIB | Rabu, 15 Januari 2025

Kejagung Amankan Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, (kiri) diamankan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Bandara Halimperdanakusuma, Jakarta Timur, hari Selasa (14/1/2025). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.

Rudi tiba di terminal kedatangan bandar udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, har4i Selasa (14/1) sekitar pukul 16:30 WIB. Dia digiring oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sudah lebih dahulu berjaga.

Rudi terlihat mengenakan kaus berkerah berwarna biru tua dan memakai masker putih. Ketika awak media melontarkan pertanyaan, ia menolak menjawab dan hanya berjalan.

Menueut laporan Antara, Rudi tiba di Jakarta usai terbang dari Palembang. Sebagai informasi, Rudi saat ini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang. Oleh Jampidsus Kejagung, hakim tersebut diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pada Januari 2024, ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa Rahmat yang menjadi penasihat hukum Ronald menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.

"Meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,"  katanya.

Terkait siapakah sosok Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu, Harli tidak mengungkapkannya.

Selanjutnya, Lisa mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk menemui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dengan tujuan meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Lisa diberitahu bahwa hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Diketahui, ketiga hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Harli menyebutkan bahwa pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.

"Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo," katanya.

Selain untuk para hakim yang menangani perkara, disiapkan pula uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 untuk dolar Singapura untuk Siswanto selaku panitera sidang.

Akan tetapi, uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik.

Adapun uang  tersebut merupakan hasil kongkalikong ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dengan Lisa Rahmat guna memuluskan vonis bebas putranya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home