Loading...
TOPIK PILIHAN
Penulis: Sabar Subekti 03:46 WIB | Senin, 03 Maret 2025

Kejagung Geledah Terminal Minyak di Cilegon Terkait Kasus Korupsi Anak Perusahaan Pertamina

Kejagung Geledah Terminal Minyak di Cilegon Terkait Kasus Korupsi Anak Perusahaan Pertamina
Termina penyimpanan BBM Pertamina Tanjung Gerem, Cilegon, Banten. (Foto: dok. Pertamina Tanjung Gerem)
Kejagung Geledah Terminal Minyak di Cilegon Terkait Kasus Korupsi Anak Perusahaan Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, berbicara pada media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, hari Jumat (28/2/2025). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon, Banten, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018–2023.

Penggeledahan dilakukan pada hari Jumat (28/2) sekitar pukul 10:30 WIB di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (27/2), Harli menyebut bahwa penyidik menyita sebuah DVR dan CCTV.

Rumah tersebut diduga milik seorang pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Putra dari Riza Chalid yang bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa penyidik berfokus memeriksa sembilan tersangka dan para saksi yang berkaitan dengan bidang trading dan teknis pengadaan. “Karena sebagaimana dipersangkakan terkait dengan kontrak-kontrak kerja sama (KKKS). Jadi apa dan bagaimana peran para pejabat teknis terkait bidang trading dan pengadaan ini sangat dibutuhkan oleh penyidik dalam rangka melihat keterkaitannya dengan peran dari para tersangka,” katanya.

Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung Sita Dokumen Milik PT OTM

Kejagung menyita puluhan dokumen dari penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak (OTM), Cilegon, Banten, yang diduga menjadi tempat blending RON terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023.

"Penyidik berhasil membawa, menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen yang terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, hari Jumat.

Selain dokumen, lanjutnya, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa dua unit ponsel yang isinya akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitan dengan perkara ini.

Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan PT OTM merupakan milik dua tersangka dalam kasus ini, yaitu milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan milik tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Disebutkan perusahaan itu masih beroperasi. "Ya, masih ada aktivitas di sana. Kemarin kami melihat ada pegawainya," katanya.

Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah menelusuri peran dari PT OTM selaku pihak terminal atau storage yang menampung minyak hasil impor.

"Karena bisa kami sampaikan bahwa PT OTM adalah pihak yang tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending, karena itu adalah hanya tempat penyimpanan. Bahwa apakah nanti ada seperti blending dari RON ke RON, itu akan terus didalami," katanya.

Keterlibatan PT OTM diungkap dalam konferensi pers penetapan dua orang tersangka baru, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, pada Rabu (26/2).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut dengan persetujuan tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) berjenis RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga BBM berjenis RON 92, sehingga mengakibatkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax).

Proses blending tersebut, kata Qohar, dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan milik Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Lalu, BBM hasil blending tersebut dijual seharga BBM RON 92 (pertamax). "Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga," kata Qohar.

Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Riza Chalid

Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa pengusaha Muhammad Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Hal tersebut disampaikan ketika media bertanya mengenai kemungkinan Riza Chalid diperiksa oleh penyidik mengingat rumah yang bersangkutan digeledah oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Sepanjang merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, pihak-pihak manapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini tentu akan dipanggil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Terkait apakah penyidik sudah memanggil Riza Chalid atau belum, ia tidak bisa menjawabnya. “Nanti kami cek,” katanya.

Diketahui, putra dari Riza Chalid yang bernama Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini atas kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Lalu, penyidik telah beberapa kali menggeledah rumah Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga dijadikan kantor.

Riza Chalid merupakan seorang pengusaha Indonesia yang menjalankan bisnis di berbagai sektor, mulai dari ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, hingga perdagangan minyak bumi. Berkat dominasinya dalam impor minyak, ia mendapat julukan "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather."

Lahir pada tahun 1960, Riza aktif dalam bisnis impor minyak melalui anak perusahaan PT Pertamina, yaitu Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Nama Riza Chalid kerap dikaitkan dengan berbagai kontroversi bisnis perminyakan, khususnya terkait Petral yang berbasis di Singapura. Bisnisnya diperkirakan menghasilkan sekitar 30 miliar dolar AS per tahun, sementara kekayaannya ditaksir mencapai 415 juta dolar AS. Angka tersebut menjadikannya sebagai orang terkaya ke-88 dalam daftar Globe Asia tahun 2015.

Di dunia perminyakan, Riza memiliki sejumlah perusahaan yang beroperasi di Singapura, seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum. (dengan Antara)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home