Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 22:12 WIB | Selasa, 05 April 2016

Kejagung Periksa Kajati DKI Jakarta

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman memberikan keterangan pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, hari Jumat (1/4). Dalam OTT itu KPK berhasil menangkap dua orang dari PT Brantas Abipraya dan satu orang pihak swasta serta barang bukti 148.835 USD yang diduga untuk melakukan suap guna menghentikan penanganan kasus PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) segera memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI, Tomo Sitepu terkait penghentian penyelidikan dugaan korupsi PT Brantas Abipraya (Persero). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap petinggi BUMD tersebut terkait suap yang diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

"Pihak-pihak terkait akan kita panggil untuk diperiksa, sejauh mana kasus posisinya," kata JAM Was, Widyo Pramono di Jakarta, hari Selasa (5/4).

Bahkan, kata dia, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang petinggi kejaksaan tinggi DKI itu, yang dipimpin oleh Sekretaris JAM Was, Jasman Pandjaitan, anggotanya para inspektur, inspektur muda dan pemeriksa yang handal.

"Nanti kita tunggu saja bagaimana pemeriksaannya," katanya.

Uang senilai 148.835 dolar AS (sekitar Rp 1,96 miliar) dari pejabat PT Brantas Abipraya diduga akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta.

"Arah penyampaian ke sana (ke Kejati dan Aspidsus), itu salah satu yang diteliti tapi mengarah ke sana," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menjawab pertanyaan wartawan usal konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Konferensi pers dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman.

KPK juga sudah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu hingga Kamis (1/4) dinihari terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) dan satu orang pihak swasta.

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan seorang swasta yaitu Marudut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang 148.835 dolar AS agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kajati DKI Jakarta. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home