Fahri Hamzah Gugat PKS di PN Jaksel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah melayangkan gugatan terkait pemecatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Selasa (5/4).
Fahri yang diwakili oleh kuasa hukumnya Mujahid A Latief mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 11.00 WIB hingga jam 15.30 WIB untuk menyelesaikan proses registrasi gugatan tersebut.
"Kami hari ini mewakili klien saya Fahri Hamzah yang telah mempercayakan sebagai kuasa hukumnya untuk melayangkan gugatan pada pihak Partai Keadilan Sejahtera," kata Mujahid selepas mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengakuannya, Fahri Hamzah yang tidak hadir saat melakukan gugatan tersebut saat ini berada di Palembang, namun tidak menjelaskan mengapa Wakil Ketua DPR RI tersebut tidak hadir.
"Fahri tidak hadir karena masih di Palembang, dia sudah menyerahkan kuasa pada kami sebagai kuasa hukumnya dan kami bertindak atas nama Pak Fahri untuk mendaftarkan gugatan atas perbuatan melawan hukum di PN Jaksel hari ini," ujar dia.
Sehari sebelumnya, Fahri berujar bahwa alasan dia melaporkan partai berbasis Islam itu di PN Jaksel karena lokasi kantor partai yang sama-sama berada di Jakarta Selatan.
"Gugatan ke PN Jaksel karena sesuai dengan lokasi kantor partai," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4).
Fahri yang merasa selama ini bukan orang yang bermasalah, mempertanyakan perihal pemecatannya, mengingat pada Oktober lalu PKS masih menyebutnya sebagai kader terbaik.
"Awalnya saya disuruh mundur, tapi saya tanya salah saya apa, beliau bilang tidak ada, bahkan saya disebut kader terbaik," ucapnya.
Fahri pun menilai pemecatan dirinya adalah permintaan pribadi, pasalnya menurut dia selama ini tidak pernah ada pendekatan kelembagaan terhadap dirinya soal pemecatan ini.
"Harusnya ada pendekatan kelembagaan, saya punya struktur pembinaan, bahkan ketua struktur pembinaan tidak pernah menegur saya karena ada masalah," kata Fahri menegaskan.
Pertimbangkan Lakukan Sengketa Politik
Mujahid A Latief juga menyatakan sedang mempertimbangkan akan melakukan sengketa politik terkait pemecatan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu oleh DPP PKS.
"Selain mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, kita juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah lain, termasuk melakukan sengketa partai politik," kata Mujahid A Latief.
Gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah terdaftar dengan nomor Registrasi 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel dengan tergugat Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman, Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Mujahid menjelaskan langkah untuk melakukan sengketa politik tersebut diambil karena adanya pemecatan pada kliennya selain dugaan perbuatan melawan hukum yang hari ini digugat oleh tim pengacara Fahri Hamzah yang menamakan diri tim PKS (pembela keadilan soliditas).
"Jadi ada gugatan perbuatan melawan hukum, ada gugatan penyelesaian perselisihan partai politik karena ada pemecatan. Kemudian kita juga mempertimbangkan langkah hukum lain yang dimungkinkan peraturan perundang-undangan untuk ke depannya," kata dia. (Ant)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...