Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bus Transjakarta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dugaan penggelembungan harga pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat (28/3), menyatakan, kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkan dua tersangka.
“Kedua tersangka itu, yakni, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta),” katanya.
Ia mengatakan, tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.
Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway diketahui mencapai angka Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar.
Kejagung Menyelidik
Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan Bus Transjakarta pada Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013.
“Penyelidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-43/F.2/Fd.1/02/2014, Tanggal 26 Februari 2014,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Antara, di Jakarta, Rabu (12/3).
Dikatakan, penyelidikan dilakukan oleh tim jaksa penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Ia menambahkan semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut, akan dimintai keterangan.
“Pihak-pihak yang hadir masih dalam tahap dimintai keterangan,” katanya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan lelang terkait pengadaan bus Transjakarta gandeng (articulated) dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB).
Indikasi tersebut dikemukakannya secara langsung setelah mendapatkan hasil laporan investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
“Saya sudah terima laporan dari Inspektorat. Diketahui ada kecurangan dalam pengadaan bus Transjakarta dan BKTB. Kecurangan itu terjadi pada proses lelang,” kata Wagub di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.
Berdasarkan hasil investigasi, menurut dia, kecurangan itu tidak ditemukan dari segi administrasi, namun pada dokumen-dokumen terkait lelang bus tersebut, seperti harga yang melambung tinggi dan pemenang tender yang telah ditentukan.
“Kecurangan itu, misalnya, harga bus yang harga aslinya di Tiongkok Rp 1 miliar, di dalam dokumen malah ditulis Rp 3 miliar. Selain itu, pemenang tender juga sudah ditentukan. Ini kan curang namanya,” ia mengungkapkan.
Karena itu, dia pun menduga pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku pemegang kuasa anggaran sekaligus panitia lelang.
“Mereka (Dishub DKI) kan yang pegang anggaran dan juga panitia lelang pengadaan bus Transjakarta dan BKTB. Ya, mereka itu yang bermasalah,” ia menambahkan.
Sementara itu, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta segera memanggil sejumlah pihak terkait pengadaan bus Transjakarta jenis gandeng (articulated) dan Bus Kota Terintegrasi Busway.
“Untuk lebih mendalami masalah yang terjadi dalam pengadaan bus Transjakarta dan BKTB, kami akan panggil Panitia Penerima Barang serta Unit Pengelola (UP) Transjakarta,” kata Kepala Inspektorat Provinsi DKI Franky Mangatas Panjaitan. (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...