Anas ke KPK Tunjukkan Laporan Dana Kampanye SBY
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menunjukkan laporan kampanye Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hasil auditnya ini dia,” kata Anas sambil menunjukkan bagian depan berkas laporan itu saat tiba di gedung KPK Jakarta, sekitar pukul 13.40 WIB, Jumat (28/3).
Laporan yang ditunjukkan Anas itu berjudul “Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati terhadap Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono serta Tim Kampanye Nasional”.
“Ini saya terima kira-kira 10 bulan lalu, setelah saya pelajari informasi dari orang yang mengirim itu, ternyata benar bahwa ada kejanggalan. Ada hal yang aneh, ada yang layak untuk diselidiki lebih jauh,” ungkap Anas.
Keanehan tersebut, menurut Anas, terkait dengan daftar nama penyumbang kampanye.
“Saya tegaskan lagi bahwa ada daftar nama penyumbang korporasi dan perseorangan yang sesungguhnya tidak menyumbang, tambah Anas, yang datang ditemani dengan pengacaranya Firman Wijaya.
Artinya, menurut Anas, ada penyumbang yang tidak terdaftar dalam laporan tersebut.
“Justru karena itu berarti ada yang menyumbang tapi namanya tidak ada di situ. Kalau ada sumber dana yang lain terkait dengan dana kampanye Pemilihan Presiden 2009 ini, itulah yang saya sebut layak diselidiki oleh KPK, bukan tugas saya,” Anas menambahkan.
KPK memang juga sedang mengusut aliran dana di Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung tersebut, sudah banyak pengurus Partai Demokrat baik di dewan pimpinan pusat (DPP) dan dewan pimpinan cabang (DPC) maupun panitia kongres yang dipanggil KPK dalam kasus tersebut, tapi nama Sekjen Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono yang menjadi steering committee dalam kongres belum juga dipanggil KPK.
Bahkan Anas meminta KPK untuk mengusut apakah dana talangan Bank Century yang mencapai Rp 7,4 triliun mengalir ke kongres
“Termasuk apakah ada kaitannya dengan kasus Bank Century apa tidak, itu tugas KPK untuk menyelidiki,” tambah Anas.
Anas dalam kasus TPPU disangkakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan.
Ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan untuk tindak pidana korupsi, KPK menyangkakan Anas berdasarkan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200-Rp 1 miliar.
Anas dalam surat dakwaan mantan Menpora Andi Mallarangeng mendapat Rp 2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010. (Ant)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...