Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:55 WIB | Kamis, 12 Mei 2016

Kejaksaan Agung Dukung Pembangunan Listrik Maluku-Papua

Ilustrasi: instalasi listrik. (Foto: esdm.go.id)

JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PLN, Haryanto WS, mengatakan Pemerintah bersama seluruh pihak terkait telah berkoordinasi agar pembangunan proyek kelistrikan 35.000 MW dapat selesai tepat waktu dan tepat guna pada tahun 2019 mendatang.

Menurut dia, percepatan pembangunan proyek ini juga mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui terbentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P) yang merupakan tindak lanjut instruksi dari Presiden Joko Widodo ke Kejaksaan Agung RI.

Sebagai wujud keseriusan manajemen PLN terhadap terbentuknya TP4P tersebut, maka PLN pun membentuk Tim Imbangan Pengawal dan Pengaman PLN dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan atau TP4IK.

Dukungan dari Kejaksaan Tinggi sangat dibutuhkan dalam mengawal dan mengamankan setiap proses pembangunan yang dilakukan PLN secara berintegritas.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah membantu kami sehingga pembangunan transmisi sudah selesai. Masih ada PR (tugas rumah) lain, baik di Papua maupun Maluku Utara," ujar Haryanto dalam acara sosialisasi TP4P, hari Rabu (11/5) di Jayapura .

Haryanto menyebutkan bahwa ada beberapa kendala yang kerap dihadapi dalam membangun proyek kelistrikan. Pertama, terkait pembebasan lahan. Kedua, kontraktor yang tidak bekerja optimal maupun dari sisi financial, maupun secara teknis. Terakhir, ketiga, lamanya proses perizinan.

“Setiap tahun, PLN harus melistriki sekitar 600 desa di Maluku dan Papua, di mana secara geografis kedua daerah ini cukup sulit dijangkau. Kami akan bekerja keras, mohon dukungan untuk mempercepat kegiatan-kegiatan di lingkungan kami," katanya.

Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sekaligus Ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P), Aditya Warman, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi yang telah mendukung PLN dalam melaksanakan tugasnya.

"Masalah pembebasan lahan ini, hal sangat sensitif dan ini harus dilakukan kita-kita oleh tim pengawal dan pengaman ini," tegas Aditya Warman.

Selain itu, Aditya Warman juga menyebutkan bahwa TP4P akan didukung oleh semua elemen di Kejaksaan, termasuk untuk mengawal dan mengamankan proses pengadaan barang dan jasa di PLN. Namun, ia menggaris bawahi pengawal dan pengaman ini tidak untuk dijadikan lapak untuk berlindung, melainkan harus dilakukan secara profesional.

Selain pengawal dan pengamanan dari Kejakasaan, dukungan pemerintah terhadap program 35.000 MW juga diwujudkan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya Perpres tersebut, diharapkan gubernur atau bupati/wali kota selaku penanggung jawab proyek strategis nasional di daerah memberikan perizinan dan non perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangannya, antara lain penetapan lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.

Selain itu, Presiden juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Presiden menginstruksikan agar para stakeholder mendahulukan proses administrasi pemerintahan dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. (esdm.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home