Standard and Poor’s Lihat Langsung Proses PTSP di BKPM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan mengunjungi Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, hari ini (12/5) giliran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dikunjungi oleh delegasi lembaga pemeringkat dunia Standard and Poor’s (S&P).
Dalam kunjungannya ke BKPM, lembaga pemeringkat dunia tersebut diajak oleh Kepala BKPM, Franky Sibarani, melihat langsung suasana pelayanan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat yang didukung oleh 22 kementerian dan instansi teknis terkait.
Hadir dalam kunjungan tersebut Kyan Curry (Main Director of Sovereign Ratings), Anna Hughes (Analytical Manager S&P), Yeefran Phua (Associate Director Sovereign & International Public Finance Ratings), Vincent Conti (Economist Asia Pacific S&P) dan Scott Wong (Director Public Sector and Development Organizations, Corporate & Institutional Client, ASEAN, Standard Chartered Bank).
Franky Sibarani menyambut kehadiran S&P di PTSP pusat sekaligus menunjukkan investment lounge tempat dimana investor tiga jam dilayani oleh BKPM. Usai melihat fasilitas layanan di PTSP pusat, delegasi S&P diterima oleh Kepala BKPM didampingi oleh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal.
Franky Sibarani menyampaikan bahwa kunjungan yang dilakukan oleh S&P memiliki arti strategis ditengah upaya pemerintah untuk meyakinkan investor global terkait perbaikan perizinan serta kemudahan-kemudahan yang dilakukan terkait investasi.
“S&P dapat memiliki peran dalam menyebarkan kabar baik yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia kepada investor di seluruh dunia. Pemerintah juga terus terbuka terhadap input maupun saran perbaikan yang diberikan oleh pihak luar,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media usai menerima delegasi S&P di kantor BKPM, Jakarta, hari Kamis (12/5).
Dalam kesempatan pertemuan dengan S&P tersebut, Kepala BKPM memanfaatkan untuk memaparkan beberapa hal yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia terkait perbaikan layanan dan kemudahan untuk investor asing dan dalam negeri.
Di antaranya proses deregulasi, kebijakan pro investasi, perbaikan kemudahan berusaha, kemudian reformasi birokrasi terdiri dari PTSP, izin investasi tiga jam, kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK), percepatan serta jalur hijau.
Kepala BKPM juga menyampaikan bahwa metode pemasaran investasi yang lebih terfokus dengan ditunjuknya marketing officer in charge di satu prioritas negara pemasaran investasi yang bekerjasama dengan desk khusus seperti desk khusus Tiongkok yang baru saja diluncurkan pekan lalu.
“Harapannya dengan memberikan informasi yang komprehensif dan utuh terhadap S&P dapat membantu mereka untuk memberikan assessment terhadap kondisi terkini rating Indonesia. Rating ini penting karena menyangkut resiko yang biasanya dihitung secara rigid oleh investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia,” katanya.
Kurang dari 15 Menit
Pertemuan dengan Kepala BKPM dimanfaatkan oleh delegasi S&P untuk mengecek langsung informasi yang telah disampaikan. Main Director of Sovereign Ratings S&P, Kyan Curry sempat menanyakan mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh investor untuk mendapatkan perizinan di BKPM.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala BKPM Franky Sibarani dan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah, Giliran Anna Hughes (Analytical Manager S&P) menanyakan mengenai proses yang dilakukan.
“Berapa lama kira-kira yang dibutuhkan untuk memesan nama perusahaan? Apakah BKPM melakukan background check terhadap investor yang masuk,” tanya Anna.
Melihat pertanyaan tersebut, notaris yang berkantor di BKPM langsung mensimulasikan prosesnya. Setelah berbincang-bincang, tidak lama, staf telah kembali masuk ke ruangan pertemuan dengan membawa nama untuk memesan nama perusahaan tersebut.
“Kurang dari 15 menit dapat selesai,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Farah Ratnadewi Indriani.
Proses pemesanan nama tersebut, merupakan reformasi kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan menjadi bagian dari layanan investasi 3 jam yang diluncurkan oleh BKPM.
S&P merupakan lembaga pemeringkat sovereign rating yang belum memberikan status investment grade ke Indonesia. Sebelumnya FitchRatings dan Moody’s telah terlebih dahulu memberikan peringkat investment grade ditandai dengan FitchRatings BBB- dengan outlook stabil, kemudian Moody’s Baa3 dengan outlook stabil, sementara S&P BB+ dengan outlook positif.
Editor : Bayu Probo
Wapres Lihat Bayi Bernama Gibran di Pengungsian Erupsi Lewot...
FLORES TIMUR, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi seorang b...