Kekerasan Seksual Terus Meningkat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Berdasarkan pemantauan sejak tahun 1998, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual terus meningkat.
Tahun 2015 dari 321.000 kasus yang terdokumentasi, maka seperempatnya adalah kasus kekerasan seksual.
Selain itu, Komnas Perempuan menemukan banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dapat diproses hukum, karena penyidik tidak menemukan aturan di Kitab Undang-undang Hukum dan Pidana (KUHP) yang dapat digunakan untuk mengembangkan penyidikan. Pada konteks ini, maka sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang kekerasan seksual.
Komnas Perempuan menganjurkan adanya terobosan melalui UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang tidak hanya mengatur penindakan terhadap pelaku saja, tapi juga untuk memulihkan korban dan mencegah berulangnya kekerasan seksual dengan melibatkan masyarakat dan korporasi.
Selain itu, UU ini akan mengatur pemulihan dan juga pemberdayaan korban agar dia dapat melanjutkan kembali hidupnya, menawarkan mekanisme pembuktian yang memudahkan korban dalam proses penyidikan sehingga keterangan korban diakui sebagai alat bukti sepanjang didukung oleh satu alat bukti lainnya/adopsi sistem pembuktian di UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kemudian, UU ini mengusulkan beragam bentuk hukuman seperti Pidana Pokok Pidana Kurungan (gradasi dari rendah ke berat), restitusi (diputuskan dalam putusan hakim), dan rehabilitasi khusus untuk pelaku. Termasuk pidana tambahan berupa kerja sosial, pembatasan ruang gerak pelaku, sita benda/barang, pengumuman putusan hakim, dan lainnya.
Komnas Perempuan mengapresiasi keputusan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa dan berharap kelahiran UU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat dilihat sebagai upaya serius dari pemerintah untuk menghentikan kejahatan yang luar biasa tersebut.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini sudah diajukan sebagai inisiatif DPR RI, dan saat ini sudah masuk prolegnas prioritas tahun 2016. Komnas Perempuan berharap pemerintah dapat memberikan dukungan agar proses pembahasannya berjalan lancar.
Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, dalam siaran pers hari Kamis (9/6) malam, memberikan respon untuk mendukung pengajuan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini dan saat ini telah ada beberapa kebijakan di Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) terkait penanganan kekerasan. Kementerian PPPA sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang restitusi yang bekerjasama dengan Kemenkumham.
Terkait pencegahan, Yohana menyampaikan pencegahan dengan basis komunitas di setiap provinsi. Yohana menyampaikan sebagian besar kasus kekerasan seksual yang terjadi, dia hadir dan mengamati penanganannya.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa polisi mulai terbiasa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dan UU PKDRT dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga kehadiran UU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan juga akan menjadi hukum yang bersifat khusus dan mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex specialist) dari perundangan yang telah ada.
Menteri Sosial, Khofifah, turut menyampaikan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini adalah inisiatif yang mungkin bisa menjawab kebutuhan korban kekerasan seksual. Khofifah, pada hari yang bersamaan dengan pertemuan ini, diundang DPD untuk membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, terutama setelah RUU ini telah diputuskan masuk ke Prolegnas 2016.
Khofifah menyampaikan akan mengambil peran untuk rehabilitasi, karena selama ini menurutnya, korban tidak mendapat dukungan rehabilitasi yang baik. Saat ini Kemensos telah memiliki 19 rumah perlindungan dan LPKA.
“Kami akan fokus pada kebutuhan trauma healing, trauma konseling, dan pemulihan korban lainnya,” katanya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Cara Mengatasi Biduran dengan Tepat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin menjelaskan penyebab biduran, salah sa...