Kelompok HAM Kecam Penangkapan Aktivis di Tiongkok
BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Pihak berwenang Tiongkok telah menangkap dan menuduh Peter Dablin, seorang warga negara Swedia yang mengoperasikan sebuah kelompok Hak Asasi Manusia tanpa izin di Tiongkok.
Menurut sebuah pernyataan dari Chinese Urgent Action Working Group, orang yang ditahan itu, Peter Dablin, 35 tahun, pendiri bersama kelompok itu, yang didirikan pada 2009 untuk mempromosikan pengembangan aturan hukum dan HAM melalui pelatihan dan dukungan litigasi kepentingan publik di Tiongkok.
Kelompok itu telah mengorganisasikan pelatihan-pelatihan bagi para pembela HAM oleh pengacara-pengacara ahli, dan mendukung para pengacara yang memberikan bantuan hukum gratis kepada korban-korban pelanggaran HAM, mulai dari penggusuran dan pengusiran paksa hingga penahanan tak beralasan.
Pihak berwenang Tiongkok menuduh kelompok itu mewakili kekuatan anti-Tiongkok dan memprovokasi pihak-pihak lain untuk mencampuri kasus-kasus hukum sensitif. (voa)
Editor : Eben E. Siadari
Uskup Suharyo: Semua Agama Ajarkan Kemanusiaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan ap...