Kelompok Muslim Gugat Presiden Myanmar Soal Genosida
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM - Sebuah koalisi kelompok Muslim mengajukan gugatan di pengadilan di New York, Amerika Serikat, terhadap Presiden Myanmar, Thein Sein, dan pejabat pemerintah lainnya atas tuduhan kejahatan terhadap kelompok minoritas Rohingya, yang mereka katakan sebagai genosida.
Gugatan itu disampaikan menjelang pemilihan umumn di Myanmar yang merupakan batu ujian bagi demokratisasi di sana.
Seorang juru bicara presiden menyatakan menolak gugatan perdata itu, pada hari Senin (5/10). "Myanmar tidak mengikuti ke Amerika. Tidak ada alasan mengapa Myanmar akan menghadapi gugatan di pengadilan federal di Amerika Serikat," katanya, seperti dikutip AFP.
Gugatan itu diajukan hari kamis pekan lalu, meminta Hakim Debra Freeman untuk mengeluarkan surat panggilan untuk Thein Sein, Menteri Luar Negeri Myanmat, Wunna Maung Lwin, dan pejabat lainnya di bawah US Alien Tort Statute. Statuta ini pada masa lalu digunakan oleh warga negara asing untuk menggugat pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di luar Amerika Serikat.
Gugatan menuduh bahwa Rohingya "adalah target utama dari kejahatan, kebencian dan diskriminasi berskala genosida dipicu oleh ekstremis biksu Budha nasionalis dan pemerintah Thein Sein."
"Sejak tahun 1962, pemerintah dengan supremasi Buddha Burma di Myanmar telah memerintah dengan eksklusif, dan ideologi otoriter," kata gugatan itu. Disebutkan juga bahwa Rohingya dikecualikan dari kewarganegaraan di Myanmar yang mayoritas penduduknya pemeluk Buddha, dan secara "brutal dianiaya karena iman dan etnis mereka."
Perlakukan itu menyebabkan sejumlah besar Rohingya meninggalkan negara itu dan menyebabkan krisis migran regional.
Para penggugat termasuk Satuan Tugas Burma, Koalisi 19 kelompok Muslim, dan anggota masyarakat Rohingya yang melarikan diri Myanmar ke Amerika Serikat.
Mereka mengklaim dalam gugatan itu bahwa mereka dan kerabat mereka "menjadi sasaran genosida, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, kekejaman, tindakan tidak manusiawi dan merendahkan yang dilakukan oleh pejabat."
Gurpatwant Pannun, seorang pengacara yang mengajukan gugatan, mengatakan bahwa surat panggilan belum disampaikan. Dan nantinya presiden Myanmar akan mempunyai 21 hari untuk menanggapi.
Pannun mengatakan, para penggugat percaya bahwa Thein Sein harus dinyatakan bertanggung jawab atas genosida.
"Setelah dinyatakan genosida, maka menjadi (tanggung jawab) pemerintah AS untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas genosida, karena ada konvensi yang telah ditandatangani AS," kata Pannun.
Myanmar, yang pada 2011 memasuki setengah abad di bawah kekuasaan militer, akan mengadakan pemilihan umum pada bulan depan.
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...