Kembali Ajukan Praperadilan, BW Tambah Termohon
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto kembali mengajuikan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (27/5).
Sebelumnya, pada rabu (20/5), sosok yang akrab disapa BW itu menarik gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.
"Tadi pagi sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pengacara BW, Bahrain melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (27/5).
Menurut Bahrain, isi gugatan tetap sama, yakni terdapat perubahan pasal-pasal yang dituduhkan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda dengan pasal yang ada di surat penangkapan dan panggilan. Namun, ada tambahan pihak yang turut digugat yaitu Kejaksaan Agung, sehingga ada tiga pihak yang menjadi termohon yaitu Kapolri Jenderal Pol Bahroddin Haiti, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Ada penambahan yang turut digugat yaitu kejaksaan," kata dia.
Bahrain juga menjelaskan terdapat sejumlah hal yang menjadi landasan pengajuan praperadilan tersebut, pertama, putusan Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik sehingga tidak mungkin ada pelanggaran hukum, sehingga laporan pengaduan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh lawan klien BW, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno jelas tidak dapat diterima.
Landasan lain, dia melanjutkan, adalah rekomendasi dari Ombudsman RI yang menyimpulkan telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan BW. Sedangkan rekomendasi Komnas HAM juga menjadi landasan yaitu pada penangkapan BW terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Selain meminta agar hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan sesuai Nomor Surat Perintah Penyidikan: Sp.Sidik/53/1/2015/Dit Tipideksus tanggal 20 Januari 2015 adalah tidak sah karena tidak berdasar dengan hukum, dan dilakukan dengan itikad tidak baik sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kuasa hukum juga memohon pengganti kerugian hingga Rp 100 juta.
"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka dilakukan dengan itikad tidak baik, tidak berdasar dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 100 juta," tambah Bahrain. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...