Pansel KPK, Pintu Perbaikan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Firman Manan mengatakan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pemimpin KPK adalah pintu memperbaiki institusi KPK. Sebab, kualitas pemimpin KPK lima tahun ke depan bergantung pada hasil kinerja tim pimpinan Destry Damayanti itu.
“Pintunya di Pansel Calon Pemimpin KPK, karena mereka yang akan menghasilkan calon pemimpin pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Firman kepada satuharapan.com, Rabu (27/5).
Menurut dia, harus diakui publik menaruh harapan besar terhadap kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, dibanding kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, ketika ada upaya yang dilakukan para tersangka korupsi mengugat KPK, publik menilai hal tersebut sebagai langkah melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Saya melihat, agenda pemberantasan korupsi masih sangat relevan untuk ditangani KPK. Karena, Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak memiliki catatan yang baik," ujar Firman.
Oleh karena itu, salah satu staf pengajar di Jurusan Ilmu Politik Unpad Bandung itu mengharapkan ada keinginan politik yang kuat dari Pemerintah untuk menata ulang KPK. Tentunya, karena saat ini Pemerintah telah membentuk Pansel Calon Pemimpin KPK, maka diharapkan tim yang beranggotakan sembilan sosok perempuan tersebut dapat memilih orang-orang berintegritas guna menjalankan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia lima tahun ke depan.
"Seleksi saat ini sangat penting, jadi pansel harus berupaya memilih calon dengan track record (rekam jejak) bagus," ujar Firman.
Terkait syarat-syarat menjadi pemimpin KPK, menurut dia, sudah sangat ideal, namun yang terpenting syarat-syarat tersebut memiliki standar ukuran yang konkret dalam penerapannya. "Sembilan sosok yang disebut Srikandi itu juga harus menggali informasi dari publik, seperti yang mereka sampaikan, yakni ingin menjemput bola dari masyarakat," tutur dia.
"Selain itu, proses pemilihan yang mereka lakukan juga harus transparan dan terbuka, sehingga publik bisa memberi masukan," Firman menambahkan.
Butuh Quality Control
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan, tiga kali kekalahan KPK dalam praperadilan adalah sebuah hal yang menyakitkan. Politisi PKS itu juga meragukan proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
“Bila dahulu banyak yang mempertanyakan kenapa proses penetapan tersangka dan pelimpahan berkasnya ke pengadilan begitu lama, demikian pula ada yang sudah lama ditetapkan jadi tersangka namun belum juga diperiksa,” tutur dia.
Menurut Aboe Bakar hal tersebut harus menjadi koreksi KPK, agar ke depannya lebih hati-hati dalam penetapan tersangka dan memastikan bukti-bukti sesuai aturan yang ada. “Apalagi Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa penetapan tersangka dapat dijadikan sebagai objek prapreadilan sebagaimana Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014,” ujar dia.
Politisi PKS tersebut berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan menjadi tantangan untuk KPK dalam mempertahankan argumennya mengenai status tersangka di depan pengadilan. “Oleh karena itu, dibutuhkan quality control yang tinggi untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap seorang tersangka telah memenuhi kaidah aturan hukum yang berlaku,” tutur Aboe Bakar.
Editor : Sotyati
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...