Kemdikbud Izinkan Sekolah Himpun Dana dari Masyarakat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan mulai tahun 2017 sekolah diizinkan menghimpun dana dari masyarakat untuk memperkuat pendanaan sekolah.
"Mulai tahun ini sekolah diizinkan menghimpun dana dari masyarakat seperti donatur dan alumni. Terutama alumni yang sudah sukses, seperti menteri dulu juga sekolah," ujar Muhadjir di Jakarta, hari Kamis (12/1).
Dia menjelaskan saat ini waktunya bagi para alumni memberi sumbangan kepada sekolahnya dulu, terutama pada siswa yang tidak mampu.
Sementara, dana dari masyarakat digunakan untuk meningkatkan daya tahan untuk memajukan sekolah.
"Kalau sekolah hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka sekolah tidak akan maju."
Mendikbud mengatakan ada perbedaan antara pungutan liar dan yang tidak liar.
"Kemdikbud sudah mengeluarkan peraturan bahwa pada dasarnya, sekolah dibolehkan menghimpun dana dari masyarakat asal tak memaksa, dalam rangka memperkuat pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong."
Kemdikbud, kata dia, sudah melakukan konsultasi dengan Menkopolhukam terkait posisi dan langkah Kemdikbud.
"Ternyata tak masalah asal itu resmi dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah dan tak melanggar undang-undang, " cetus dia.
Sebelumnya, sekolah dilarang melakukan pungutan karena kerap ditemukan penyimpangan dalam pengelolaannya. (Ant)
Film The Last Dance Pecahkan Rekor Box Office Hong Kong
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - "The Last Dance", sebuah film drama berlatarkan rumah duka yang...