Loading...
SAINS
Penulis: Melki Pangaribuan 19:30 WIB | Rabu, 20 November 2013

Kemdikbud Tempatkan 407 Calon Dosen Tetap Non PNS

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Djoko Santoso (paling kiri) bersama calon dosen tetap non-PNS. (Foto: setkab)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Guna mengatasi kekurangan jumlah dosen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menempatkan 407 calon dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil (PNS) peserta Beasiswa Unggulan 2011 yang menempuh studi S1 dan S2, di 62 perguruan tinggi negeri (PTN) dan 64 perguruan tinggi swasta (PTS) ke berbagai daerah di tanah air.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Djoko Santoso mengatakan, saat ini jumlah dosen di Indonesia sangat kurang  meski jumlah mahasiswa yang mencapai 5,4 juta orang, namun jumlah dosen tetap saat ini belum mencapai 160 ribu orang.

"Oleh karena itu, kita harus memenuhi dosen-dosen terutama dosen berkualitas. Adik-adik kita ini memperoleh pendidikan S2 dan S3 di perguruan tinggi berakreditasi A. Sesudah lulus ditempatkan menjadi motor-motor baru di perguruan tinggi yang ditempati," kata Djoko Santoso usai memberikan pembekalan calon dosen tetap non-PNS di Hotel Batavia, pada Selasa kemarin (19/11) di Jakarta.

Djoko menjelaskan, undang-undang mengamanatkan bahwa pada 2015 dosen di Perguruan Tinggi minimal telah menyandang gelar Master. Namun kondisi yang ada saat ini, dosen tetap lulusan S1 mencapai 34 persen, sedangkan S2 separuhnya, dan S3 hanya 11 persen. Oleh karena itu, Kemdikbud membuat program khusus melalui Beasiswa Unggulan.

Memiliki Hak Sama Sebagai Dosen

Menurut Djoko Santoso, meskipun menjadi dosen non-PNS, mereka memiliki hak selayaknya dosen tetap PNS, misalnya memperoleh tunjangan profesi setelah lulus sertifikasi dosen. "Kalau jenjangnya naik sampai guru besar dia akan memperoleh tunjangan kehormatan guru besar," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud itu.

Sementara itu, sesuai Permendikbud No.84 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non-PNS pada PTN dan PTS, dosen tetap non-PNS atau dosen tetap yayasan memiliki hak dan kewajiban seperti memperoleh penghasilan yang layak, jaminan hari tua dan kesehatan, promosi dan penghargaan, kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, kebebasan akademik dan sebagainya layaknya dosen.

“Untuk mendapatkan hak-hak itu, dosen tetap dengan kategori ini harus bekerja penuh 40 jam per minggu atau sedikitnya melaksanakan tridarma setara 12 SKS tiap semesternya,” papar Djoko Santoso.

Permendikbud itu juga menyatakan, dosen tetap non-PNS seperti lulusan Beasiswa Unggulan ini mendapatkan gaji pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan lain, jaminan kesejahteraan sosial, dan masalahat tambahan. “Jika mencapai punjak jabatan akademik tertinggi maka mendapatkan tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan,” ungkap Djoko Santoso.

Penyiapan Pendidik Dosen

Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Supriadi Rustad mengatakan, selama ini pemerintah telah menempuh afirmasi di bidang pendidikan tinggi seperti penegerian perguruan tinggi (PT), pembukaan PT baru termasuk akademi komunitas, dan pemberian pemberian mandat program studi.

Menurut Supriadi Rustad, upaya ini harus segera diikuti oleh langkah penyiapan pendidik dosen yang merupakan bagian utama pendidikan tinggi. "Untuk pertama kali, sejak 2011 telah diluncurkan beasiswa calon dosen berupa studi lanjut S2 dan S3 dalam dan luar negeri. Sebanyak 10 persen peserta mengikuti studi di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia," kata dia.

Supriadi menyebutkan, penerima beasiswa pada pada 2011 sebanyak 1.200 orang,  tahun 2012 sebanyak 2.300 orang, dan pada 2013 sebanyak 3.600 orang. Sampai saat ini total beasiswa untuk calon dosen tidak kurang dari 7.000 orang.

“Pada akhir bulan ini dipersiapkan penempatan peserta lain yang belum tergabung. Kepada peserta, selama enam bulan diberikan gaji oleh Ditjen Dikti. Nominalnya lebih kompetitif dibandingkan gaji PNS baru," ungkap Supriadi Rustad.

Menurut Direktur Pendidikan dan Tenaga Kependidikan itu, pada bulan ketujuh mereka akan diangkat menjadi dosen tetap non-PNS dan mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) seperti dimiliki dosen tetap lainnya. Setelah satu tahun mereka dapat mengajukan jabatan fungsional sebagai asisten ahli.

"Jenjang karir pada satu depan sudah jelas. Setelah dua tahun bisa mengikuti sertifikasi dosen. Jika lulus maka melekat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok," kata Supriadi Rustad. (setkab)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home