Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 17:04 WIB | Senin, 09 Februari 2015

Kemekumham Segera Siapkan Ruang Isolasi Terpidana Mati

Petugas memperlihatkan foto dan biodata narapida narkoba yang kabur di Lembaga Permasyarakatan Kelas-II A, Banda Aceh, Kamis (5/2). Sebanyak tujuh orang napi narkoba dan seorang diantaranya terkait kasus pembunuhan yang menjalani hukuman 5 hingga 15 tahun penjara, kabur dengan cara membobol dinding kamar tahanan dan memanjat pagar penjara setinggi 7 meter menggunakan kain sarung. (Foto: antara)

CILACAP, SATUHARAPAN.COM  - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) provinsi Jawa Tengah, akan segera menyiapkan ruang isolasi jika eksekusi terhadap 11 terpidana mati dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

"Namun sampai saat ini, kami belum menerima kabar mengenai rencana pemindahan beberapa terpidana mati itu ke Nusakambangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Yuspahruddin saat dihubungi dari Cilacap, Senin (9/2).

Menurut dia, izin pemindahan terpidana mati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan maupun penggunaan pulau itu sebagai lokasi eksekusi, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Selanjutnya, kata dia, surat izin pemindahan terpidana mati maupun izin penggunaan Nusakambanga, sebagai lokasi eksekusi akan ditembuskan ke Kanwil Kemenkumham Jateng.

"Setelah itu, baru Kejaksaan Agung koordinasi dengan kita," katanya.

Kendati demikian, dia mengakui jika eksekusi terhadap 11 terpidana mati itu dilaksanakan di Nusakambangan, pihaknya kesulitan dalam penyediaan ruang isolasi di satu lapas.

"Agak rumit juga, kita susah cari tempatnya. Kalau yang kemarin (ruang isolasi di Lapas Besi, Nusakambangan) cukup sih, tapi riskan sekali kalau di dalamnya banyak," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan menyiapkan beberapa lokasi seperti Lapas Batu, karena 11 terpidana mati itu harus diisolasi sebelum dieksekusi.

Kejaksaan Agung menyatakan, eksekusi terhadap 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya, tinggal menunggu penentuan tanggalnya saja.

"Belum (penentuan tanggal) semuanya akan dikendalikan Kejagung," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/2).

Intinya, kata dia, ketika grasi sudah ditolak maka eksekusi sudah bisa dilakukan.

Termasuk pada Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustopa, Warga Negara Nigeria, meski di dalam penjara masih bisa mengendalikan peredaran narkoba.

Dikatakan, WN Nigeria itu menjadi prioritas utamanya juga karena masih mengendalikan narkoba.

"Tentunya tidak akan kita biarkan seperti itu," katanya.

Ke-11 terpidana mati itu yakni, Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.

Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika.

Informasi yang dihimpun kantor berita Antara di Cilacap, dari 11 terpidana mati itu, tujuh orang di antaranya menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, yakni Syofial alias Iyen bin Azwar, Harun bin Ajis, Sargawi alias Alibin Sanusi, Zainal Abidin, Serge Areski Atlaoui, Martin Anderson alias Belo, dan Rodrigo Gularte.

Selain itu, Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustopa juga tercatat sebagai penghuni Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, meskipun saat ini sedang menjalani pemeriksaan Badan Narkotika Nasional di Jakarta karena tersangkut pengendalian bisnis narkoba dari dalam penjara.

Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar telah menyiapkan pengamanan rencana pemindahan terpidana mati Warga Negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dikenal dengan kelompok "Bali Nine".

"Kami selalu siap dalam pengamanan jika dilakukan pemindahan menjelang eksekusi kedua terpidana tersebut," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar Sudjonggo di Krobokan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (9/2).

Namun dalam kesempatan itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan pemindahan kedua narapidana tersebut. "Belum ada kepastian pemindahannya, tapi kapanpun kami siap," katanya. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home