Kemen LHK Gugat Perusahaan Pembakar Lahan di Kalimantan
Tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 triliun pada PT RAK, dan Rp 752,2 miliar ke PT ABS.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini mengugat PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dan PT. Agri Bumi Sentosa (PT. ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dengan gugatan telah menyebabkan kebakaran lahan di konsesi dua perusahaan tersebut.
KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT. RKA sebesar Rp.1 triliun atas karhutla seluas 2.560 hektare ke PN Sintang Kalbar, dan PT. ABS senilai Rp.752,2 miliar atas karhutla 1.500 hektare ke PN Jakarta Pusat.
“Gugatan terhadap dua perusahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka. Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK di Jakarta (17/1).
“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera. Sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin,” kata sani.
“Banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda,” kata Sani.
Dikatakan, kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem dan merugikan negara.
“Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi, kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” kata Sani.
Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, menyampaikan informasi saat ini ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK.
“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Jasmin Ragil Utomo (17/1/2022), menjelaskan.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...