Kemenag: Cegah Kawin Anak, Pastikan Usia Pernikahan Sesuai Batas Yang Wajar
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM-Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengungkapkan pentingnya pencegahan pernikahan anak dengan memastikan usia pernikahan sesuai dengan batas yang wajar.
“Jangan sampai terjadi perkawinan anak. Artinya, menikahlah di usia yang sewajarnya,”katanya dan menegaskan pentingnya kualitas remaja dalam mencapai bonus demografi. Pendidikan dan kesehatan harus menjadi prioritas utama untuk mewujudkan generasi yang berkualitas.
“Kita bisa mencapai bonus demografi jika kita benar-benar memperhatikan pendidikan yang berkualitas dan kesehatan yang terjamin bagi remaja kita,” kata Woro dalam Seminar Nasional Cegah Kawin Anak di Semarang, hari Kamis (19/9/24).
Woro mengatakan, bonus demografi hanya dapat dicapai jika tersedia lapangan kerja yang memadai bagi generasi muda. “Namun, jika kita dihadapkan dengan isu-isu negatif seperti putus sekolah dan pernikahan dini, maka bonus demografi tidak akan tercapai,” katanya.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Cecep Khairul Anwar, menambahkan, pihaknya berkomitmen mencegah perkawinan anak melalui pendidikan.
“Kesadaran publik dan pendidikan adalah kunci utama dalam pencegahan perkawinan anak. Kami berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko perkawinan anak serta memastikan akses pendidikan yang setara,” katanya.
Cecep menjelaskan, Kemenag juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung pembentukan generasi berkualitas. Cecep berharap, upaya tersebut dapat menjadi langkah untuk mencapai bonus demografi, dengan membina remaja yang berdaya saing, sehat, dan terampil.
Editor : Sabar Subekti
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...