Kemenag Dorong Pembentukan FKUB Tingkat Pusat-Kecamatan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Nizar mengapresiasi kiprah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam merawat kerukunan masyarakat Indonesia.
Menurutnya, indeks kerukunan masyarakat Indonesia terus mengalami peningkatan dan itu tidak terlepas dari kerja keras FKUB.
Berdasarkan survei Balitbang-Diklat Kementerian Agama, indeks kerukunan umat beragama pada tahun 2018 sebesar 70.90. Indeks ini meningkat pada survei tahun 2019 menjadi 73.93. “Ini tidak bisa dilepaskan dari peran pembinaan yang dilakukan FKUB,” terang Nizar dalam Rakornas FKUB di Jakarta, Selasa (4/11).
Namun demikian, Nizar menilai posisi FKUB masih perlu diperkuat untuk mengoptimalkan perannya. Kemenag sedang mendorong peningkatan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk menjadi Perpres. Selain itu, Kemenag juga mendorong pembentukan FKUB di tingkat pusat dan bahkan hingga kecamatan.
“Perlu segera dibentuk FKUB tingkat pusat,” tegas Nizar.
Ada dua alasan yang dikemukakan Nizar terkait pentingnya FKUB tingkat pusat. Pertama, saat ini FKUB baru terbentuk di level Provinsi dan Kab/Kota. Total ada FKUB di 34 Provinsi dan 542 di tingkat Kab/Kota. Hampir di semua Kab/Kota (98.90%) sudah berdiri FKUB, namun belum ada FKUB tingkat pusat.
“Sehingga induknya belum terbentuk. Jadi masih di level tengah, ke atas atau pusat belum terbentuk, ke bawah di level kec dan desa juga belum,” terang Nizar.
Alasan kedua, kata Nizar, Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) dibentuk sebagai bagian dari struktur Kemenag. Fungsinya hanya sebatas koordinasi, fasilitasi, dan regulasi. “Jadi perlu FKUB tingkat pusat yang secara struktur menjadi induk dari FKUB Provinsi dan Kab/Kota, bahkan nantinya jika dibutuhkan hingga kecamatan dan desa,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Tugas Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukanan Umat Beragama, FKUB menjadi lembaga terdepan dalam memelihara kerukunan dan menjaga perdamaian di masyarakat.
Lima tugas pokok forum ini, yaitu (1) melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; (2) menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat,
(3) menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan kepala pemerintah daerah, (4) melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. (5) Khusus FKUB tingkat kota/kabupaten mendapat tambahan tugas memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat. (Kemenag)
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...