Wali Kota Bekasi Dukung Pembangunan Gereja HKBP Distrik XIX
BEKASI, SATUHARAPAN.COM - Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi mendukung pembangunan Gereja HKBP Pondok Timur Indah Ressort Pondok Timur Indah Distrik XIX Bekasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja HKBP Pondok Indah Timur Bekasi, Elyas M Situmorang setelah melakukan audensi dengan Wali Kota Bekasi, pada hari Rabu, 5 November 2020.
"Kebebasan umat beragama dalam menjalankan ibadah dijamin Undang-undang Dasar Tahun 1945 sehingga Pemerintah Kota Bekasi wajib patuh terhadap Undang-undang Dasar Tahun 1945," kata dia Elyas dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com, hari Kamis (5/11).
Menurut Elyas, Wali Kota Bekasi mengapresiasi pembangunan Gereja HKBP namun dia mengingatkan panitia gereja agar melengkapi dokumen yang merupakan syarat pembagunan rumah ibadah.
"Pak Effendi mengingatkan agar panitia pembangunan untuk melengkapi dokumen pendirian umat ibadah termasuk mematuhi Surat Keputusan Bersama 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah sehingga pembangunan rumah ibadah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, Ketua Panitia Pembanguan Gereja HKBP Pondok Timur Indah, JG Panggabean mengatakan panitia pembangunan akan mendirikan rumah ibadah dengan melengkapi syarat pendirian rumah ibadah yang dimaksud.
"Kami sangat mengapresiasi masukan dari Pak Wali Kota Bekasi terkait rencana pembangunan rumah ibadah. Kami pastinya akan melengkapi syarat pembagunan rumah ibadah sebagaimana diatur dalam SKB 2 Menteri,” kata dia.
Lima panitia pembagunan Gereja HKBP diterima audiensi dengan Wali Kota Bekasi dengan mematuhi protokol kesehatan. Mereka di antaranya Ketua Panitia JG. Panggabean, Wakil Sekretaris Elyas M. Situmorang, Angiat Tobing, M. Simorangkir dan E. Sihombing. (PR)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...