Kemenag Ingin RUU PUB Segera Dibahas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Syam mengatakan Kemenag mengharapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) segera dibahas.
"Kemenag berharap agar RUU ini menjadi prioritas di dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) sehingga segera dibahas. Draft RUU-nya plus minus sudah selesai sehingga tentu dapat diajukan ke prolegnas," tegas Nur Syam, Sabtu (26/11).
Menurut Nur Syam, negara memang harus mengatur hubungan antar umat beragama. Negara harus hadir di tengah pluralitas agama di Indonesia. Meskipun beragama itu hak asasi untuk memilihnya dan melakukannya, namun Nur Syam mengingatkan bahwa hak itu juga dibatasi dalam relasinya dengan umat beragama lainnya.
Nur Syam mengatakan, RUU PUB dimaksudkan sebagai regulasi yang akan mengatur hal tersebut. Melalui RUU ini, negara akan memiliki landasan untuk mengatur hubungan antar dan intern umat beragama.
"Dan masyarakat juga memiliki rambu-rambu mana prilaku yang boleh dan tidak boleh di dalam hubungannya dengan pemeluk agama lain,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Jamil dalam sebuah diskusi mengatakan, RUU PUB telah masuk dalam daftar Prolegnas 2015-2019. "Kami masukkan rancangan UU Perlindungan Umat Beragama itu ke Prolegnas 2015-2019. Ini menyangkut posisi agama di tengah pemeluknya," kata Nasir, hari Kamis (24/11)
Nasir mengatakan, saat ini belum ada undang-undang yang kuat melindungi umat beragama atas agamanya. Saat ini, regulasi yang mengatur soal ini adalah Pasal 1 Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Pasal ini pernah beberapa kali diuji materi ke Mahkamah Konstitusi, namun ditolak. Nasir menilai, undang-undang ini masih dibutuhkan di Indonesia untuk melindungi umat beragama. (kemenag.go.id)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...