Kemenag Masih Konsolidasikan RUU PUB
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin beserta jajarannya mengemukakan masih akan mengkonsolidasikan Rancangan Undang Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB).
"Kekosongan KUB (Kerukunan Umat Beragama, red) sekarang adalah dari sisi regulasi, maka dari itu RUU Perlindungan Umat Beragama kami konsolidasikan terus," kata Lukman di Jakarta, Rabu (10/2).
Dia mengatakan kerukunan umat beragama di Indonesia belum didukung regulasi meski indeks kerukunan di negara ini tergolong tinggi.
Lukman membeberkan saat ini Kemenag melakukan langkah-langkah konsolidasi seperti menghimpun masukan dari tokoh agama dan berbagai pihak terkait untuk regulasi PUB (Perlindungan Umat Beragama) tersebut.
Mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut mengatakan terdapat lima isu utama dalam RUU PUB. Isu pertama terkait penyikapan terhadap masyarakat yang menganut paham keagamaan di luar enam agama resmi.
Selanjutnya kedua, kata Lukman, menyangkut penyiaran agama. Di masa kini penyiaran agama memerlukan batas tertentu agar tidak menjadi pemicu koflik.
“Kemudian yang ketiga soal pendirian rumah ibadah, keberadaan regulasi akan menjadi payung hukum pendirian rumah ibadah karena sejauh ini persoalan pembangunan tempat beribadah kerap memicu pro dan kontra,” kata Lukman.
Lukman menambahkan poin keempat, yaitu terkait dengan kewenangan justifikasi suatu paham keagamaan serta tolok ukur mekanisme suatu paham dianggap menyimpang atau tidak.
Terakhir, kata dia, penguatan institusi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang mendorong agar para pemuka agama dapat memberi kontribusi lebih dalam merawat kerukunan. (Ant).
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...