Loading...
RELIGI
Penulis: Dewasasri M Wardani 20:26 WIB | Selasa, 13 November 2018

Kemenag: Pengantin Dapat Buku dan Kartu Nikah

Kartu nikah. (Foto: Bimas Islam Kemenag)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebagai upaya peningkatan layanan pencatatan pernikahan, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah. Kartu nikah akan diberikan kepada pengantin, bersamaan dengan pemberian buku nikah seusai dilaksanakannya akad nikah. 

"Ini diberlakukan bagi pasangan yang menikah setelah aplikasi Simkah Web diluncurkan pada tanggal 8 November 2018. Jadi, pengantin akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah sekaligus," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen, di Jakarta, Senin (12/11).

Kartu nikah menurut Mohsen, merupakan inovasi pelayanan nikah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kartu Nikah merupakan kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa dan memiliki akurasi data.

“Inovasi ini diharapkan outputnya langsung dapat dirasakan masyarakat. Masyarakat kini tidak perlu repot lagi untuk membawa buku nikah, cukup kartu nikah saja,” kata Mohsen.

Peluncuran Kartu Nikah dilakukan bersamaan dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) versi baru di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jalan MT Thamrin No 6, Jakarta, Kamis (8/11) lalu.

Menurut Mohsen, Simkah atau Sistem Informasi Manajemen Nikah adalah aplikasi berbasis online yang memuat data dari pasangan pengantin. Aplikasi ini juga terhubung dengan aplikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi bila seseorang dicatatkan pernikahannya di aplikasi Simkah, otomatis status perkawinan di data Dukcapilnya pun akan berubah," kata Mohsen.

Data tersebut yang menurutnya, juga terekam dalam Kartu Nikah. "Di Kartu Nikah yang kami keluarkan, terdapat kode QR. Jika di-scan menggunakan alat scanner, akan terbaca data pasangan pengantin yang langsung terhubung juga ke SIMKAH Web,” katanya.

Data yang terekam meliputi : nama pasangan nikah, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tanggal, dan tempat akad nikah. "Kartu ini pun di desain dengan fitur pengaman yang baik, sehingga tidak dapat dipalsukan,” kata Mohsen.

Sebagai tahap awal, di tahun 2018 ini Kartu Nikah akan diperuntukkan bagi pasangan menikah di 67 kota besar di Indonesia. “Selanjutnya, pada tahun 2019 direncanakan akan diterbitkan 2,5 juta kartu nikah,” kata Mohsen.

Ke depan, dimungkinkan Kartu Nikah juga dapat diberikan kepada pasangan yang menikah sebelum aplikasi Simkah Web diluncurkan, dengan ketentuan dan persyaratan yang ketat. (kemenag.go.id)

 

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home